Senin, 22 Desember 2025

Sambo Tidak Berhak Dapat Remisi, Jaksa Tak Bisa Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:30 WIB
JALANI SIDANG: Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
JALANI SIDANG: Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut buka suara terkait dengan putusan kasasi untuk Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

Walau jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), penjara seumur hidup untuk Sambo dinilai tidak kalah berat dengan hukuman mati.

Sebab, terpidana seumur hidup tidak berhak menerima remisi atau pengurangan hukuman. Keterangan tersebut disampaikan Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta kemarin (9/8).

Baca Juga: Rumah Sakit Harapan Depok Riwayatmu Kini  

”Tidak ada remisi (untuk terpidana seumur hidup, Red). Kan remisi itu tergantung persentase, bergantung pada angka,” ungkapnya kepada awak media.

”Jadi, yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, hukuman seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya,” beber pria yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Karena itu, Mahfud berharap besar tidak ada lagi upaya untuk mengubah hukuman Sambo menjadi hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu. Jika itu terjadi, mantan kepala Divisi Propam Polri tersebut bakal mendapat remisi.

Baca Juga: Evakuasi Pramuka Depok Berjalan Lancar, Kontingen Indonesia Menempati Asrama Universitas Wonkwang

”Oleh sebab itu, mari kita jaga putusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi. Nanti di PK langsung diturunkan lagi,” tutur pejabat asal Madura tersebut.

Lain dengan JPU yang mewakili negara, terpidana berhak mengajukan PK. Selama ada novum atau bukti baru, upaya hukum itu bisa saja ditempuh.

Mahfud yakin para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kasasi Sambo sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum membacakan putusan.

Baca Juga: Dinkes Depok Bakal Tarik 12 Obat Berbahaya, Ini Jenisnya

”Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” katanya menegaskan.

Selain Ferdy Sambo yang hukumannya berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, MA juga mengurangi hukuman untuk tiga terdakwa lainnya.

Melalui sidang putusan kasasi dua hari lalu (8/8), MA memangkas hukuman untuk Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X