Senin, 22 Desember 2025

Sambo Tidak Berhak Dapat Remisi, Jaksa Tak Bisa Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:30 WIB
JALANI SIDANG: Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
JALANI SIDANG: Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Bangun Pusat Olahraga di Tiap Kecamatan

Lalu, hukuman Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan oleh Mahfud, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa JPU tidak bisa mengajukan PK.

”Kewenangan kejaksaan, dalam hal ini jaksa penuntut umum, untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK,” jelas dia.

Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Didiskon, Pakar : MA Dinilai Langgar KUHP

Sejak saat itu JPU tidak lagi punya kewenangan mengajukan PK dalam perkara tindak pidana.

Namun, Ketut menyampaikan, hukuman yang diputus oleh majelis hakim kasasi tidak jauh dari tuntutan JPU. Misalnya hukuman untuk Ferdy Sambo.

”Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa dan Sedih Hukuman Ferdy Sambo Serta Istri Diturunkan

Sementara itu, tuntutan untuk Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan diputus 10 tahun penjara dalam putusan kasasi. Hukuman tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

Kemudian, tuntutan JPU terhadap Kuat Ma’ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah 8 tahun penjara. Majelis hakim kasasi di MA menghukum anak buah Sambo itu 10 tahun penjara.

Terakhir hukuman untuk Ricky Rizal selama 8 tahun penjara. Itu sesuai dengan tuntutan JPU. ”Artinya, yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik,” ucap Ketut.

Baca Juga: Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini

Ayah Yosua: Seperti Disambar Petir di Siang Bolong

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Yosua, tak bisa menutupi kegeraman saat dikonfirmasi tentang diskon hukuman untuk Sambo cs.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X