Senin, 22 Desember 2025

Jabar Godok ASN Depok WFH, DKI Mulai Berlakukan Kerja dari Rumah Hari Ini

- Senin, 21 Agustus 2023 | 08:00 WIB
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF/RADAR DEPOK)
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF/RADAR DEPOK)

Sebagai contoh, Ghofar menyebut rencana aksi nasional pernah dilakukan pemerintah Tiongkok ketika mereka dihadapkan pada persoalan polusi udara parah. Rencana itu dinilai mampu menekan mundur masalah polusi yang terjadi.

”Seharusnya kalau masalahnya kompleks, solusinya jangan hanya satu. Tapi juga harus dibarengi solusi lain yang komprehensif,” paparnya.

Walhi melihat, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti kurang terkoordinir dalam menyelesaikan persoalan polusi udara. Terbukti, dari hasil koordinasi yang dilakukan hanya melahirkan solusi yang belum komprehensif.

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Dorong Milenial Doyan Membaca, Ini Alasan Sekda

Misal, solusi melakukan uji emisi hingga penerapan work from home (WFH). ”Sementara penegakan hukum (bagi pelanggar, Red) belum disentuh,” ujarnya.

Solusi yang ditawarkan pemerintah tersebut, lanjut Ghofar, menimbulkan pertanyaan lain. Seperti bagaimana efektivitas uji emisi tanpa dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran udara.

”Karena kita tahu, selain sektor transportasi, ada pula sektor pembangkit listri dan pembakaran terbuka (yang menyumbang polusi udara, Red),” imbuhnya. (rya/mia/gih/hmi/tyo)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X