Senin, 22 Desember 2025

Jabar Godok ASN Depok WFH, DKI Mulai Berlakukan Kerja dari Rumah Hari Ini

- Senin, 21 Agustus 2023 | 08:00 WIB
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF/RADAR DEPOK)
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF/RADAR DEPOK)

Hal tersebut diakui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Salah satu rekomendasi dari rapat bersama itu adalah bersama-sama dengan seluruh kementerian untuk menerapkan WFH.

Baca Juga: Pakar Sebut Efek Polusi Udara, Kasus ISPA di Depok Meledak

''Ini lagi dibahas di Menpan RB (Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Jadi, nanti akan dikeluarkan (surat edaran mekanismenya, Red),'' katanya.

Menurutnya, langkah tersebut akan berjalan efektif dalam mengatasi polusi udara. Bahkan, selain menerapkan WFH, modifikasi cuaca juga akan dilakukan untuk mengatasi polusi udara yang sangat buruk di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, sejauh ini aturan WFH yang dikeluarkan oleh pihaknya berupa Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-43.

Baca Juga: IBH Maju Pilkada, Parpol Besar Depok Sebut Fokus Pileg dan Pilpres, Golkar Bilang Begini

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada Rabu (16/8) itu, disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen.

Ini berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023 untuk semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Terduga Teroris Pegawai KAI Berencana Serang Mako Brimob Kelapa Dua Depok

"Bisa diatur oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red) sesuai karakteristik daerah masing-masing, dengan memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dengan baik," tegasnya saat dihubungi kemarin.

Namun, ini tidak berlaku untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya. Instansi tersebut wajib work from office (WFO) 100 persen.

Mengenai WFH di DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang terjadi, dia menekankan tak ada larangan. Selama masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Taman Baca Kota Dapat Sejuta Buku

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, hingga saat ini KLHK belum ada penerapan sistem WFH. Namun, meski begitu telah mulai melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor milik para pegawai KLHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X