Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Depok Mulai Kering Air, Ini Kata PDAM
Selain itu, dalam pleidoinya seolah kubu Mario membuat Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, terkesan dizalimi.
Lebih lanjut, kata dia, tak ada iktikad baik dari kubu Mario karena pengacaranya justru mendesak jaksa membebankan restitusi pada LPSK menggunakan dana APBN.
Padahal, perbuatan pidana tersebut dilakukan Mario. Tidak ada dasar hukumnya pula tentang penggunaan dana APBN untuk restitusi. (ygi/c7/fal)
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Harap Iwan Setiawan Definitif Bupati Mampu mengingisi Jabatan Kosong
Siaga Kelistrikan, PLN Sukseskan Rangkaian HUT ke 78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik
Konstelasi Politik Jelang Pilpres 2024 Memanas, Pengamat: Golkar dan PAN Pemicunya
Yusfitriadi: Bakal Capres Berebut Suara Jokowi Jelang Pilpres 2024
Survei Litbang Kompas: Tren Erick Thohir Naik, Yang Lain Turun
AMSI Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor Melalui IDC dan AMSI Award 2023
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar