Minggu, 21 Desember 2025

Mario Dendy Minta Keringanan, Shane Ingin Dibebaskan

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:50 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Di depan majelis hakim, Mario Dandy menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) kemarin (22/8). Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim.

Dalam pleidoinya, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf kepada David dan keluarganya.

”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario juga meminta maaf kepada orang tuanya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Adik Tingkat Mahasiswa UI Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Lesu

Kepada majelis hakim, Mario meminta untuk tidak tergiring opini publik sehingga bisa menjatuhkan putusan yang adil kepadanya.

”Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasar kepantasan dan kelayakan,” ujar Mario.

Andreas Nahot S., kuasa hukum Mario Dandy, dalam pleidoi juga meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya.

Baca Juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Cek Sumber Emisi

Menurut dia, terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya, pidana 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa dinilai sangat berat.

Sementara itu, Shane Lukas juga menangis saat membacakan pleidoi. Dia meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena merasa menjadi korban.

”Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David. Juga orang-orang yang diajak Mario sebelum kejadian malam itu,” ujar Shane.

Baca Juga: PDIP Belum Umumkan Sanksi, Budiman Tolak Mundur

Di sisi lain, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, berharap hakim mengabaikan pleidoi yang tak sesuai fakta persidangan.

”Kami memandang pleidoi ini seperti yang kami duga. Yang disampaikan itu tidak berdasar fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya,” tegasnya.

Menurut dia, dalam pembelaannya, kubu Mario Dandy seperti mengarang bebas. Misalnya, adanya chat korban yang sejatinya dalam persidangan sebelumnya tak pernah muncul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X