RADARDEPOK.COM – Di depan majelis hakim, Mario Dandy menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) kemarin (22/8). Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim.
Dalam pleidoinya, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf kepada David dan keluarganya.
”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario juga meminta maaf kepada orang tuanya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Adik Tingkat Mahasiswa UI Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Lesu
Kepada majelis hakim, Mario meminta untuk tidak tergiring opini publik sehingga bisa menjatuhkan putusan yang adil kepadanya.
”Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasar kepantasan dan kelayakan,” ujar Mario.
Andreas Nahot S., kuasa hukum Mario Dandy, dalam pleidoi juga meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya.
Baca Juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Cek Sumber Emisi
Menurut dia, terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya, pidana 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa dinilai sangat berat.
Sementara itu, Shane Lukas juga menangis saat membacakan pleidoi. Dia meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena merasa menjadi korban.
”Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David. Juga orang-orang yang diajak Mario sebelum kejadian malam itu,” ujar Shane.
Baca Juga: PDIP Belum Umumkan Sanksi, Budiman Tolak Mundur
Di sisi lain, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, berharap hakim mengabaikan pleidoi yang tak sesuai fakta persidangan.
”Kami memandang pleidoi ini seperti yang kami duga. Yang disampaikan itu tidak berdasar fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya,” tegasnya.
Menurut dia, dalam pembelaannya, kubu Mario Dandy seperti mengarang bebas. Misalnya, adanya chat korban yang sejatinya dalam persidangan sebelumnya tak pernah muncul.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Harap Iwan Setiawan Definitif Bupati Mampu mengingisi Jabatan Kosong
Siaga Kelistrikan, PLN Sukseskan Rangkaian HUT ke 78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik
Konstelasi Politik Jelang Pilpres 2024 Memanas, Pengamat: Golkar dan PAN Pemicunya
Yusfitriadi: Bakal Capres Berebut Suara Jokowi Jelang Pilpres 2024
Survei Litbang Kompas: Tren Erick Thohir Naik, Yang Lain Turun
AMSI Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor Melalui IDC dan AMSI Award 2023
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar