RADARDEPOK.COM - Ratusan ribu kendaraan bermotor di Kota Depok terancam dihapus. Musababnya, kendaraan roda dua dan empat itu kedapatan menunggak pajak selama bertahun-tahun dan tidak membayarkan pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Adapun, penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis. Kemudian, pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak STNK selama dua tahun.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85, dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Baca Juga: SKD dan SKB PPPK Dihapus, Pendaftaran PPPK Depok Mulai 17 September : Ini Jadwal Lekapnya!
Di Depok, terdapat 761.000 kendaraan bermotor yang terdiri atas kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto mengatakan, sedikitnya terdapat 296.000 data kendaraan bermotor yang terancam dihapus.
Artinya, data 38,9 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Kota Depok terancam dihapus datanya apabila tidak melakukan pembayaran pajak maupun perpanjangan.
Baca Juga: Instruksi Walikota Depok Diabaikan ASN, Mohammad Idris : Sejumlah Kebijakan Sudah Jalan Sebagian
"Dapat disimpulkan bahwa 296.000 kendaraan atau 38 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Kota Depok terancam dihapus," kata dia kepada Radar Depok, Selasa (5/9).
Fredy Hermanto merincikan, 296.000 kendaraan yang terancam dihapus itu terdiri atas 191.000 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan 95.000 Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
"Sisanya merupakan kendaraan yang hilang, rusak berat ataupun kendaraan yang rusak akibat kecelakaan yang disimpan di tempat pengumpulan kendaraan kecelakaan, dan ada juga yang tidak diketahui," jelas dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : PT Tirta Asasta Sumbang PAD Rp9,2 Miliar
Sebagai upaya penyelamatan, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan program pemutihan Bea Balik Nama (BBN) II dan pemotongan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat program ini, pemerintah memberikan kepada masyarakat penghapusan serta pemotongan pembayaran pajak.
Tahun ini, program itu berlangsung sejak Senin (3/7) sampai Kamis (31/8). Namun, Pemprov Jawa Barat telah memperpanjang waktu pelaksanaan program tersebut hingga Sabtu (23/12).