Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam. Tito Karnavian menyebut, salah satu alasan percepatan Pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," tandas Tito Karnavian.***