Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam. Tito Karnavian menyebut, salah satu alasan percepatan Pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," tandas Tito Karnavian.***
Artikel Terkait
4 Tempat Wisata Lembang yang harus Kamu Kunjungi, Berasa Tinggal di Negeri Dongeng
4 Destinasi Wisata Ramah Anak di Depok, Liburan Seru Keluarga yang Bikin Betah!
Tempat Wisata Edukasi dan Bermain di DKandang Amazing Farm Depok, Si Kecil Pasti Happy nih!
Tempat Wisata Bergaya Eropa ini Suguhi Suasana Kerajaan Belanda, Cukup Bayar Rp15 Ribu aja!
4 Tempat Wisata Ekstrem Dekat Depok buat kamu yang Bernyali Besar, Penakut Minggir dulu!
4 Tempat Wisata Ekstrem Indonesia, Detak Jantung Kamu Bakal Meningkat
Hadirkan Sensasi Negeri Dongeng, Destinasi Wisata Puncak Fantasyland, Cukup Bayar Rp35 Ribu Saja!