RADARDEPOK.COM - Presiden Joko Widodo pada saat Rapat Kerja Nasional KORPRI kemarin (3/10) memberikan kritikan terkait orientasi kerja PNS yang mementingkan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Birokrasi yang bertele-tele membuat PNS tidak fokus pada pekerjaannya. Di sisi lain, DPR menyetujui perubahan undang-undang ASN.
“Saya sering sudah menyampaikan ke Pak Menpan-RB harus ada tolak ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas. jadi orientasi jangan sampe kerja sampe tengah malam,” kata Jokowi.
Baca Juga: Izin Minta Nikah Lagi, Anak Malah Tusuk Ayah Kandung di Mekarsari Depok
Pernyataannya ini didasari pada laporan lapangan. Pada saat Jokowi ke daerah, dia melihat guru dan kepala sekolah fokus ke SPJ hingga tengah malam. “Bukan urusan menyiapkan merencanakam kegiatan belajar mengajar, tapi urusannya SPJ,” katanya.
Mendapati kenyataan itu, Jokowi berpendapat bahwa harus ada sistem yang diubah. Harapannya orientasi ASN tidak hanya SPJ. “Jangan sampai 43 step. Dari pusat 43 step, begitu sampai provinsi, sampai kabupaten. Bisa beranak pinak,” katanya.
Jokowi menyebutkan urusan birokrasi bertele-tele ini tidak penting. Seharusnya, menurut Jokowi, yang penting bukan SPJ tapi pertumbuhan ekonomi setiap daerah, inflasi, atau kemiskinan.
Baca Juga: Warga Jatijajar Tagih Janji Depok Logistik Property, Penyerapan Tenaga Kerja Belum Terakomodir
“Ukurannya bukan SPJ,”katanya. Sehingga Jokowi meminta agar ada sistem yang diubah. “Pak Menpan-RB harus merumuskan setelah UU ASN jadi. Sehingga kita bisa ubah,” katanya.
Sementara itu, melalui Rapat Paripurna kemarin, UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan oleh DPR.
Berdasar laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, UU IKN tersebut disetujui oleh tujuh fraksi dari total sembilan fraksi. Dua fraksi lain memilih menolak (PKS) dan memberi catatan (Demokrat).
Baca Juga: Mulai Kekeringan! Pemkot Depok dan MUI Ajak Warga Salat Istisqa Serentak 4 Oktober 2023
Setelah mendengar laporan Ketua Komisi II, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan kembali menanyakan kepada seluruh fraksi untuk meminta persetujuan pengesahan revisi RUU IKN tersebut.
”Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Permohonan persetujuan itu dijawab setuju oleh peserta sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut.