utama

Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 | 08:10 WIB
Beberapa warga RT3/9 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis menyaksikan proses pemadaman sisa titik api yang masih berkobar,  Minggu (15/10). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Pengumuman Komisioner KPU Depok Tunggu Pusat, Ini Penjelasan KPU Jabar

Akibatnya api sulit dipadamkan. Walaupun ada sumber air statis di lokasi kebakaran dengan menggunakan air danau, kebakaran itu sulit dipadamkan karena material fiber optik sangat banyak. "Jadi kita coba mengurai satu per satu pakai alat di beberapa titik," ujar dia.

Tessy mengatakan, api juga hampi merambat merambat ke sekolah di belakang lokasi gudang kabel itu, akibat api yang cukup besar dan hembuasan angin yang kuat.

"Sudah kami blokir, tapi satu rumah belum bisa diselamatkan, berisi 9 orang dan harta bendanya tidak bisa diselamatkan, rumahnya habis cuma tidak ada korban jiwa," kata Tesi.

Baca Juga: Segera Isi Komisioner KPU Depok, Pemilu Depok Disebut Bakal Terpengaruh

Untuk membantu pemadaman, Damkar Depok menerjunkan 8 unit  dari beberapa UPT dan BKO dari Damkar Bekasi 2 unit.  "Total dari Damkar Depok ada 50 personel dan untuk dari Bekasi ada 12 orang," kata dia.

Akibat dari peristiwa kebakaran tersebut, ditaksir mencapai puluhan miliaran Rupiah. Karena, jumlah kabel yang cukup banyak. Bahkan, kabel tersebut baru selesai masuk tahap droping.

"Kerugian miliaran (Rupiah), karena bahan kabel fiber optik baru di droping sehari sebelumnya milik PT FMI. Kerugian di atas Rp10 miliar perkiraan," kata dia.

Baca Juga: Berjumpa dengan Masyarakat Depok, Wenny Haryanto bersama BKKBN Fokus Wujudkan Indonesia Emas di Masa Datang

Tesy memastikan api telah padam. Namun, petugas damkar tetap bersiaga jika ada penyalaan kembali. "Saat ini api sudah padam, namun on call jika ada penyalaan," ujar dia.

Diketahui, PT.Fiber Media Indonesia belum mempunyai izin baik dari lingkungan sekitar, maupun dari Pemerintah Kota Depok, salah satunya seperti ijin bangunan maupun sertifikat layak fungsi.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua RW9 Kelurahan Harjamukti, Noben. Dia mengatakan, selama menjabat sebagai ketua RW, PT Fiber Media Indonesia belum pernah ada kordinasi terkait pengurusan izin.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Pendaftaran PPPK Depok Ditutup Malam Ini

“Dari pengurus lingkungan sampai saat ini belum ada izin baik lisan maupun tulisan, bahkan dari pengurus RW sebelum saya,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB