Salah satunya ada persoalan faktual dalam putusan tersebut. Yakni, pelanggaran bersama-sama oleh hakim, pemohon dan pemberi keterangan. "Kami ingin sampaikan ini," terangnya.
Baca Juga: Kuota Haji Tambah 20.000, Lansia jadi Prioritas
Selain itu, lanjutnya, tim juga mencari tau hambatan apa yang didapatkan penyelenggara pemilu untuk membuat aturan lanjutan putusan MK tersebut. "Kami juga ingin mendapatkan penjelasan dan informasi dari KPU," paparnya.***