utama

Imbas Penutupan TikTok Shop, Ratusan Pegawai JNT Depok Kena PHK

Kamis, 2 November 2023 | 07:00 WIB
Pantauan Kondisi di lokasi gudang JNT yang terletak di kawasan Maletex, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis (Andika Eka )

RADARDEPOK.COM - Sepertinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah perusahaan merupakan cara ampuh untuk mengurangi beban dan menyelesaikan  masalah yang terjadi di perusahaanya.

Seharusnya, PHK menjadi opsi terakhir dalam menangani permasalahan yang terjadi perusaaan. Tetapi, hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan pengiriman barang JNT Kota Depok yang melakukan PHK ratusan pegawai terkait permasalahan finasial.

Pantauan Harian Radar Depok di lokasi gudang JNT yang terletak di kawasan Maletex, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, pada (1/11). Gudang JNT sepi dari aktifitas pengiriman paket. Hanya ada beberapa pegawai yang sedang merapikan lokasi tersebut dan beberapa satpam yang menjaga gudang tersebut.

Baca Juga: 4 Ramen Kekinian Ichiban Sushi Depok yang Wajib Kamu Coba, Orang Jepang pasti Geleng geleng Kepala

Salah satu satpam gudang JNT, FH membenarkan bahwa di tempatnya  sudah terjadi PHK kepada ratusan pegawai. Hal ini disebabkan, adanya penutupan TikTok Shop.

“Iya kemarin pada Selasa (31/10) ada PHK kepada pegawai disini, karena TikTok Shop ditutup,” ujar dia kepada Harian Radar Depok,” tutur dia.

Menurut dia, saat ini lokasi gudang JNT Kota Depok akan berpindah tempat ke lokasi barunya yang berada di Kabupaten Bogor. Hal ini dikarenakan masa kontrak gudang tersebut ingin habis.

“Jadi kalau mau konfirmasi yang lebih jelas, bisa langsung ke Bogor, di sini sudah sepi hanya sedang perapian barang-barang yang akan dipindahkan,” ucap dia.

Baca Juga: Jalan Gurame Raya Depok Jaya Ditutup Total

FH mengatakan, untuk jumlah pegawainya yang terkena PHK ia tidak mengetahui jumlah pastinya. Karena, jumlahnya cukup banyak. Termasuk teman-temannya yang menjadi supir expedisi.

“Banyak yang di PHK, untuk supir aja ada sekitar 25 pegawai, untuk pegawai yang pecat merupakan pegawai konrak,” kata dia.

Imbas dari PHK tersebut, kata FH, banyak mantan pegawai yang menutut hak-haknya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin banyak yang melakukan penututan juga, penututan itu banyak terkait hak-haknya,” ungkap dia.

Baca Juga: Serunya Glamping di Lembah Purba Sukabumi, Sensasi Menginap di Tengah Hutan Situ Gunung

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri mengatakan, hal yang dilakukan oleh perusahaan JNT tersebut tidak dibenarkan, karena telah melakukan PHK kepada ratusan pegawainya dengan begitu saja.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB