utama

Ratusan Ribu Kendaraan di Depok Terancam Tak Bisa Isi Bensin di SPBU, Ini Sebabnya

Jumat, 1 Desember 2023 | 06:00 WIB
Pengendara motor saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kendaraan penunggak pajak di Kota Depok diminta untuk menuntaskan kewajibannya. Pasalnya, Pemprov Jawa Barat akan melarang mereka mengisi bahan bakar di setiap SBPU.

Rencana pelarangan isi bahan bakar bagi penunggak pajak di Jawa Barat termasuk Kota Depok ini direncanakan berlaku pada Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, pelarangan isi bahan bakar bagi penunggak pajak di Jawa Barat termasuk Kota Depok akan diterapkan mulai Tahun 2024.

Baca Juga: Kota Depok dapat Penghargaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono

Jika belum harus bersiap dengan konsekuensinya yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ungkap Dedi Taufik dikutip Radar Depok, Kamis (30/11).

Menurut Dedi Taufik, terdapat sekitar 16,6 kendaraan aktif dari 24 juta kendaraan yang berada di wilayahnya. Sisanya merupakan penunggak pajak yang terancam tidak dapat mengisi bahan bakar minyak di SPBU.

Dedi Taufik menerangkan, Bapenda Jawa Barat telah melakukan upaya agar penunggak pajak dapat menuntaskan kewajibannya seperti program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti yang dilakukan pada 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia, Imam Budi Hartono : Depok Berhasil Kendalikan Laju Inflasi

Di Kota Depok, setidaknya terdapat 355.145 kendaraan yang terdata Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau menunggak pajak pada Tahun 2023. Sehingga, ratusan ribu kendaaran tersebut terancam tidak dapat mengisi bahan bakar minyak di SPBU. Adapun, data tersebut dihimpun Radar Depok dari Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya dan Samsat Depok II, Kecamatan Cinere.

Artinya, kendaraan yang menunggak pajak di Kota Depok sekitar 32,69 persen dalam periode Januari hingga Mei 2023, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 27 persen.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak itu mencapai 248.683 kendaraan roda dua dan empat dari potensi 761.002 kendaraan dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga: Polsek Bojongsari Gelar Operasi Cipta Kondisi, Jaga Kondusifitas Wilayah dari Tindak Kriminal

"Depok I yang menunggak itu sebanyak 248.683 kendaraan dari jumlah kendaraan dari jumlah kendaran 761.002 potensinya," ungkap Fredy Hermanto kepada Radar Depok, Selasa (6/6).

Fredy Hermanto merinci, ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri atas 225.215 motor dan 23.468 mobil. Meski begitu, jumlah tersebut tidak termasuk kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Depok II Cinere.

Baca Juga: Kemenag Depok Bakal Bangun Madrasah Negeri Sendiri, 2025 Sudah Dapat Digunakan

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB