utama

Waduh, PPATK Temukan Transaksi Janggal Triliunan saat Kampanye

Jumat, 15 Desember 2023 | 05:50 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)

Baca Juga: Libut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 makin Asyik dengan Luminous Safari Journey

Untuk mengecek beberapa temuan tersebut. "Apa benar aliran tersebut masuk ke calon legislatif yang terdaftar," paparnya.

Kedua, soal aliran uang ke calon legislatif. Memang setiap caleg diperbolehkan menerima sumbangan baik dari perorangan atau pun badan hukum. Namun, harus tetap dilaporkan dan asal dari sumbangan tersebut jelas. Tidak berasal dari tindak kejahatan.

Sementara untuk RKDK, Fadli mengatakan sebenarnya proses pengecekannya gampang. Jika memang Bawaslu ingin serius melakukan audit.

Baca Juga: Pesta Kembang Api Terbesar! 16 Tempat Seru Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Dengan cara mengecek laporan awal dana kampanye semua partai politik lalu dibandingkan dengan besaran dana alat peraga dan pertemuan pertemuan parpol. "Bawaslu bisa melakukan apresial sederhana. Untuk menemukan ketikdakcocokan itu," paparnya.

Sementara itu, saat ditemui di Kantor KPU RI tadi malam, Komisioner KPU RI August Mellaz belum bisa berkomentar terkait surat dari PPATK. Sebab, pihaknya masih akan melakukan percermatan terhadap informasi tersebut. "Surat sedang dicek," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty juga menyampaikan hal serupa. Dia mengakui sudah mendapat pemberitahuan dari PPATK terkait hal tersebut. Saat ini, Bawaslu tengah mempelajari data tersebut. "Masih kami dalami," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Ibu Hamil di Kelurahan Jatijajar dapat Bantuan Pangan Segar, Cegah Kelahiran Balita Stunting

Oleh karenanya, Lolly mengaku belum bisa memberikan respon lebih jauh. "Karena memang belum ada yang bisa kami sampaikan karena masih dalam pendalaman," imbuhnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB