RADARDEPOK.COM - Presiden Jokowi di dampingi Prabowo Subianto menyampaikan kepada pers bahwa Presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung. Ucapan orang nomor satu di Indonesia itu dinilai memicu polemik dan telah melanggar Undang-undang.
Analis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun mengaku, presiden secara terang benderang melanggar undang-undang. Sebab menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
Misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.
“Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum, “ ujarnya kepada Radar Depok, Rabu (24/1).
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Posisi menetapkan tim selekai KPU itu kewajiban Presiden untuk netral dalam seluruh proses pemilu.
Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral.
Baca Juga: Hasbullah Rahmad: Perhatikan Kesehatan KPPS se-Kota Depok! Tahun 2019 Jangan Terulang
Yang boleh kampanye itu menurut UU Pemilu pasal 229 adalah calon Presiden/calon wakil presiden dan pejabat negara asal partai yang sudah didaftarkan sebagai tim kampanye atas izin Presiden.” Loh Jokowi bukan tim kampanye,” tegas dia.
Mengapa Presiden berkewajiban netral? Sebab Presiden bukan sekedar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum (Polisi), tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Undang-undang harus netral. Bayangkan jika Presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan dibawahnya.
Cara berfikir Presiden Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu cara berfikir yang menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945.
Selain itu, dalam pasal 299 UU pemilu disebutkan bahwa yang boleh kampanye adalah mereka yg sudah didaftarkan sebagai juru kampanye atau tim kampanye.
Lah, Jokowi memang sdh didaftarkan ke KPU jadi juru kampanya atau tim kampanye ? Tidak ada nama Jokowi di tim Prabowo, faktanya ia telat turut mengkampanyekan Prabowo dan bahkan kampanye untuk partai yang dipimpin anaknya.