Lebih lanjut, ungkap Yuli Rahmawati, mutasi satu embarkasi atau beda embarkasi provinsi harus memenuhi ketentuan jemaah sudah melakukan pelunasan, jemaah mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kantor Kemenag Kota Depok disertai dengan persyaratan.
"Alasan mutasi pindah domisili, pindah tugas, bergabung dengan suami istri, orangtua atau anak yang terpisah dan dibuktikan dengan bukti lunas yang akan digabung," tandas Yuli Rahmawati.***