utama

Ketua RT di Limo Depok Bubarkan Aksi Diduga Bagi-bagi Amplop saat Masa Tenang Pemilu, Ini Kata Bawaslu dan BSNPGD

Selasa, 13 Februari 2024 | 07:10 WIB
dugaan money politic tersebut dikuatkan dengan adanya aksi kegiatan kampanye bagi-bagi uang di Jalan Pendowo RT1/16 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. (TANGKAPAN LAYAR)

“BSNPGD menolak politik uang, taat aturan hukum perundangan yang berlaku, tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” ujar dia.

Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok : Leher Luka, Muka Ditutup Bantal

Tajudin Tabri mengatakan, pihaknya menyadari bahwa di dalam dunia politik ada suka atau tidak suka. Yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan pihaknya.

“BSNPGD apapun hal yang diluar aturan perundangan yang berlaku bukan dari BSNPGD. Kami juga mendapat laporan bahwa caleg A, B, C berlaku kurang pas namun sudah dikonfirmasi semua Caleg A,B, C sesuai aturan perundangan berlaku,” ucap dia.

Tajudin Tabri menuturkan, pihaknya juga seringkali mendapatkan laporan kejadian serupa di wilayah Kota Depok. Namun, pihaknya tidak mau berikut campur.

Baca Juga: Data BPS : Perokok di Depok Habiskan 72 Batang Per Minggu, Ini Langkah Dinkes

“Kami juga menerima laporan caleg partai lain difitnah juga demikian, namun kami tidak mau mengomentari itu,” ungkap Tajudin Tabri yang juga Ketua Pemenangan Ranny dan Farabi ini.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB