RADARDEPOK.COM-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Eddie Toet Hendratno kepada 2 karyawan kampus terus bergulir. Bahkan permasalahan ini sedang diproses Bareskrim Polri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tak berhenti sampai disana, menunjukan solidaritas kepada korban sejumlah Mahasiswa pun turut serta melakukan aksi demo di gedung Rektorat UP, Senin (26/2/2024).
Mereka menilai apa yang dilakukan pimpinan tertinggi di kampus UP telah menelanjangi kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Terlebih terduga pelaku pelecehan seksual itu sebagai pembentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Namun fakta yang terjadi sejauh ini, pendiri satgas tersebut yang melakukan perbuatan tak lazim kepada dua karyawannya.
Sebelumnya, pihak Senat Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (KMUP) menuntut rektor Edie Toet Hendratno agar dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya. Kejadian tersebut diduga terjadi di lingkungan Universitas Pancasila (UP).
"Mendesak dan menuntut satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menonaktifkan sementara rektor UP dari jabatannya selama berjalannya proses hukum," tulis Senat KUMP di akun Instagram resminya pada Sabtu (24/2/24).
Sejauh ini Bareskrim Polri merespon cepat kejadian pelecehan seksual, dan sekarang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sepeda Motor Listrik jadi Materi Uji Baru Festival Vokasi AHM
Hal ini disampaikan secara langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/2/2024) kepada awak media.
Ia menyampaikan, tentunya pelimpahan berkasi ada pertimbangan-pertimbangan matang yang dilakukan Bareskrim Polri hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang akan ditangani Subdit Renakta Ditreskrtimum Polda Metro Jaya.
“Tentunya ada pertimbangan kenapa dilimpahkan, karena proses penanganan penyelidikan dan penyidikan ada lapis kemampuan. Ada yang dapat dilakukan, Polsek, Polres, Polda hingga Mabes,” papar Kombes Ade.
Polda Metro Jaya pun tak kalah cepat, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada 8 saksi termasuk korban. Sebenarnya, Rektor UP terduga pelaku juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan Senin (26/2/2024), namun Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UP meminta penundaan.
Baca Juga: Riders Wajib Baca, nih! Berikut Perawatan Sepeda Motor agar tetap Optimal saat Musim Hujan
“Iya tadi pagi (Senin,26/2/2024) suratnya kami terima, untuk diminta penundaan. Alasannya karena sudah terjadwal agenda kegiatan kampus,” tambahnya.