Selanjutnya, disampaikan Kombes Ade, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (29/2/2024)
Kemudian persoalan ini juga turut mengundang tanggapan dari, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam.
Dirinya mengatakan, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di ranah kampus harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
"Sesuai dengan Permendikbudristek tentang PPKS, kampus harus memastikan perlindungan bagi warga kampus terhadap kekerasan seksual, melalui pencegahan dan penanganan kasus secara tegas," jelasnya.
Baca Juga: DAM Ajak Komunitas Sepeda Motor Honda Kunjungi IIMS 2024
Namun Nizam belum bisa menjawab sanksi yang nantinya akan diterima rektor UP itu. Sebab sampai sekarang Kemendikbudristek masih menunggu arahan dari Tim PPKS.
"Kita tunggu saja hasil dan rekomendasi tim PPKS. Kita juga harus mengedepankan perlindungan terhadap korban atau pelapor," kata Nizam.
Menanggapi pemanggilan ulang Rektor UP, Kabag Humas UP, Putri Langka menyampaikan, belum mengetahui adanya pemanggilan ulang dari Polda Metro Jaya.
“Mas saya belum dapat konfirmasi tentang pemanggilan berikutnya ya. Mungkin lawyer Pak Edi (Rektor UP) lebih tau mengenai penjadwalan,” terangnya saat dikonfirmasi Radar Depok lewat Whatsapp. (***)