utama

Kamis Minggu Ini Rektor UP Dipanggil Ulang Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Kampus : Tak Ada Informasi Soal Itu

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:20 WIB
ILUSTRASI Pelecahan (ISTIMEWA)

Selanjutnya, disampaikan Kombes Ade, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (29/2/2024)

Kemudian persoalan ini juga turut mengundang tanggapan dari, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam.

Dirinya mengatakan, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di ranah kampus harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Sesuai dengan Permendikbudristek tentang PPKS, kampus harus memastikan perlindungan bagi warga kampus terhadap kekerasan seksual, melalui pencegahan dan penanganan kasus secara tegas," jelasnya.

Baca Juga: DAM Ajak Komunitas Sepeda Motor Honda Kunjungi IIMS 2024

Namun Nizam belum bisa menjawab sanksi yang nantinya akan diterima rektor UP itu. Sebab sampai sekarang Kemendikbudristek masih menunggu arahan dari Tim PPKS.

"Kita tunggu saja hasil dan rekomendasi tim PPKS. Kita juga harus mengedepankan perlindungan terhadap korban atau pelapor," kata Nizam.

Menanggapi pemanggilan ulang Rektor UP, Kabag Humas UP, Putri Langka menyampaikan, belum mengetahui adanya pemanggilan ulang dari Polda Metro Jaya.

“Mas saya belum dapat konfirmasi tentang pemanggilan berikutnya ya. Mungkin lawyer Pak Edi (Rektor UP) lebih tau mengenai penjadwalan,” terangnya saat dikonfirmasi Radar Depok lewat Whatsapp. (***)

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB