RADARDEPOK.COM-Bareskrim Polri mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Panji Gumilang yang saat ini tengah berurusan dengan hukum gegara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat permohonan dari penyidik Bareskrim Polri bernomor B/7440/XII/RES.1.11/2023/DITIPITDEKSUS tanggal 14 Desember 2023, terdapat lima aset Panji Gumilang di Kota Depok yang dimohonkan untuk disita.
Baca Juga: Manfaat Bunga Telang di Musim Hujan
Selanjutnya, PN Depok telah memberikan izin kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan terhadap aset Panji Gumilang berupa tanah yang luasnya hampir menyentuh satu hektar.
Juru Bicara (Jubir) PN Depok, Andry Eswin mengatakan, izin penyitaan aset Panji Gumilang itu ditetapkan Ketua PN Depok melalui surat nomor 971/Pen.Pid/2023/PN Dpk tanggal 19 Desember 2023.
“Untuk membuktikan penyidikan tersangka Abdur Salam R Panji Gumilang alias Abdur Salam Residi Panji Gumilang alias Maarik alias AS Panji Gumilang, semuanya disita. Kelima tanah tersebut telah disita, untuk kepentingan penyidikan atas nama tersebut,” jelas Andry Eswin kepada Radar Depok, Senin (26/2).
Andry Eswin menjelaskan, PN Depok mengeluarkan surat penetapan itu menyusul surat permohonan dari penyidik Bareskrim Polri bernomor B/7440/XII/RES.1.11/2023/DITIPITDEKSUS tanggal 14 Desember 2023 tentang izin penyitaan terhadap lima objek tanah.
Baca Juga: Riders Wajib Baca, nih! Berikut Perawatan Sepeda Motor agar tetap Optimal saat Musim Hujan
Rinciannya, satu objek tanah dengan sertifikat hak milik 2566 dengan luas tanah 171 meter persegi atas nama Abdur Salam R Panji Gumilang. Kemudian, satu objek tanah dengan sertifikat hak milik nomor 3840 luas tanah 292 meter persegi atas nama Abdur Salam R Panji Gumilang.
Lalu, satu objek tanah dengan sertifikat hak milik nomor 3244 luas tanah 51 meter persegi atas nama Abdur Salam R Panji Gumilang. Selanjutnya, satu objek tanah sertifikat hak milik nomor 3459 luas tanah 182 meter persegi atas nama Abdur Salam R Panji Gumilang.
Terakhir, satu objek tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2663 luas tanah 170 meter persegi atas nama atas nama Usman.
Baca Juga: Perbedaan Berkendara Di Musim Panas dengan Berkendara di Musim Hujan
“Semuanya sudah disita, lima objek tanah atas nama Panji Gumilang dan Usman,” tandas Andri Eswin. (***)