Informasi ini disampaikan secara langsung Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat. Dirinya menyampaikan, kedua kliennya diberondong 600 pertanyaan yang diajukan Tim Psikiatir Forensik RS Polri Kramat Jati.
“Sekitar 600 pertanyaan yang diajukan. Nanti hasilnya untuk kebutuhan penyelidikan Polda Metro Jaya,” paparnya.
Ia berharap yang mengalami trauma berat akibat perlakukan mantan Rektor UP itu bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejauh ini kedua korban telah melakukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Dalam waktu kami berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan,” tutup Yansen Ohairat. (***)