Perwakilan KAUP Komisariat FIKOM UP, Nur Ruli Febriyanti mendesak Universitas Pancasila segera meminta maaf di media massa maupun di media sosial.
Sebab menurutnya, mantan kampusnya itu memiliki tanggung jawab moral untuk menyatakan kegagalan menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari kasus pelecehan seksual.
“Ini sebagai bentuk pemulihan nama Universitas Pancasila yang sudah tercoreng karena permasalahan kasus pelecehan seksual tersebut,” tegasnya.
Nur juga meminta agar perlindungan dan pemulihan pada korban menjadi fokus utama di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: 5.715 Balita Se-Limo Depok Ditarget Terima Vitamin A
“Kami percaya institusi penegak hukum dapat bekerja dengan baik dalam menegakan kasus ini. Tapi perlindungan dan pemulihan korban juga sangat penting,” ungkap Nur.
Dirinya juga mewanti-wanti kepada pihak manapun agar tidak mengintervensi dalam bentuk apapun soal pemberitaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila, agar publik dapat menilai secara jelas.
“Sebab kita ketahui pers memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Nur.
Terduga Pelaku Dipanggil Polda Metro Jaya
Diketahui, hari ini (Kamis,29/2/2024) pukul 10.00 WIB Terlapor yakni Rektor non aktif Universitas Pancasila, Eddi Toet Hendratno akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
Sebenarnya ini jadwal pemanggilan ulang setelah Senin (26/2/2024) Terlapor tak hadir saat dipanggil Polda Metro Jaya, dengan alasan ada kegiatan kampus yang sudah terjadwal.
Baca Juga: Ekosistem Situ Asih Pulo Depok Dijaga 1.625 Benih Ikan
Sehingga Kuasa Hukum Terlapor, mengirimkan surat untuk meminta jadwal pemanggilan ulang.