utama

Di Podcast Observasi Radar Depok, BNPT Pesan Waspadai Virus Ideologi Radikal

Rabu, 6 Maret 2024 | 06:45 WIB
Pimpinan Redaksi Harian Radar Depok, Iqbal Muhamad (Kiri) dan Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Polisi Achmad Nurwahid (Kanan) dalam Podcast Observasi di Youtube Radar Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Radikalisme merupakan salah satu paham atau ideologi yang menginginkan terjadinya perubahan tatanan sosial, politik dan ideologi yang sudah menjadi konsensus di suatu negara.

Hal ini ditegaskan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Polisi Achmad Nurwahid saat podcast Observasi Harian Radar Depok, pada Selasa (5/3).

Brigjen Pol Achmad Nurwahid menjelaskan, Negara Indonesia sudah memiliki konsensus nasional. Yaitu, seperti Pancasila, Bineka Tunggal Ika serta NKRI dan  Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Lagi-lagi Rekapitulasi di Depok Selisih Suara, Dua Kecamatan Diskorsing

“Radikalisme itu, kegiatan untuk merubah ideologi suatu negara yang sudah ditetapkan, dengan cara-cara kekerasan ataupun dengan cara-cara ekstrim,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.

Menurut dia, paham radikalisme inilah yang menjiwai semua aksi terorisme di seluruh negara. Sehingga, aksi terorisme ini bukan tujuan sebenarnya. Namun, hanya dijadikan salah satu alat propaganda untuk mencapai tujuan tertentu.

“Tujuannya dari kelompok-kelompok radikalisme itu adalah gerakan politik kekuasaan, yang menginginkan perubahan tatanan sosial, Dengan cara-cara ekstrim ataupun dengan cara-cara kekerasan,” kata dia.

Baca Juga: Korban DF Sebut Pelecehan Terjadi di Ruang Rektor Universitas Pancasila

Brigjen Pol Achmad Nurwahid menjelaskan, bukan hanya sekedar kekerasan fisik untuk menjadikan kelompok ekstrim. Maka dari itu, definisi terorisme di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pindahan terorisme.

“Disebutkan bahwa terorisme adalah tindakan atau perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi kekerasannya tidak hanya fisik, tapi juga bisa verbal atau non fisik,” ucap dia.

Kekerasan verbal, kata Brigjen Pol Achmad Nurwahid, berupa kata-kata, ancaman, dan lain sebagainya, yang menimbulkan suasana teror dan membuat rasa takut secara masif, meluas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Salurkan 596 KDS Santunan Kematian, Begini Pesannya

“Apalagi dengan menimbulkan korban jiwa, kerusakan dan atau kehancuran terhadap fasilitas umum, fasilitas lingkungan hidup, obyek-obyek vital, fasilitas internasional,” tutur dia.

Dengan menggunakan motifnya ideologi, politik, ataupun gangguan keamanan. Menurut dia, BNPT haris mematahkan seluruh motif tersebut dengan berbagai upaya yang ada, salah satunya dengan deradikalisasi.

“Berdasarkan perspektif atau terminologi asing, Ekstremisme dalam konteks bangsa Indonesia, ini dibagi menjadi tiga jenis. Yaitu, radikalisme atau ekstremisme kanan yang mengatasnamakan agama, apapun agamanya, radikalisme atau ekstremisme kiri, atau sering disebut ekki dan yang mengatasnamakan komunisme, maksisme atau leninisme,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB