utama

Pleno Tingkat Kota Beres! Bawaslu Depok Usut Dalang Penggelembungan Suara di Sukmajaya, Sawangan, dan Tapos

Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:05 WIB
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arief (kelima dari kiri) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota di Hotel Santika, Kecamatan Beji, Sabtu (9/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memastikan akan mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Tapos.

Langkah tegas itu akan dilakukan Bawaslu Kota Depok, menyusul beresnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota di Hotel Santika, Kecamatan Beji, Sabtu (9/3).

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arief mengatakan, tindak lanjut indikasi kecurangan Pemilu 2024 itu sengaja dilakukan usai rapat pleno terbuka tingkat kota beres, demi menjaga kondusifitas saat rekapitulasi.

Baca Juga: Nasdem Walk Out Rapat Pleno Pengitungan Pemilu 2024 di Depok, KPU dan Bawaslu Dituduh Curang

"Di tiga kecamatan yang sampaikan bahwa di Sawangan, Sukmajaya dan Tapos, akan kita perdalam, akan kita dalami, apa yang menjadi masalah disana, kemudian apa yang menjadi dugaan-dugaan disana," jelas Fathul Arief kepada Radar Depok, Sabtu (9/3).

Fathul Arief memastikan, Bawaslu Kota Depok akan mencari tahu dalang yang bermain mata soal pergeseran suara hingga penggelembungan suara di tiga kecamatan tersebut.

"Case by case akan kita bedah, kemudian kita cari akar masalahnya, siapa pelaku dan oknumnya," tegas Fathul Arief.

Baca Juga: DKPP Tunggu PKS Laporkan KPU Depok, Dua Pekan Lagi Bawaslu Disidang

Menurut Fathul Arief, Bawaslu Kota Depok memiliki tenggat waktu selama 14 hari ke depan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Sikap kami, akan melakukan penelusuran, setelah ini (pleno) selesai. Kita lakukan langkah sebagaimana mestinya. Jika memang terdapat dugaan pelangaran, tentu kita akan proses sesuai dengan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Depok," beber Fathul Arief.

Fathul Arief menyebut, penggelembungan suara hingga pergeseran suara merupakan kejahatan terbesar dalam perhelatan pesta demokrasi. Sehingga, jajarannya akan mengusut tuntas seluruhnya.

Baca Juga: Pleno KPU Jabar Dideadline 10 Maret, Empat Wilayah Termasuk Depok Belum Selesaikan Finalisasi

"Tentunya, kita dari Bawaslu Kota Depok tidak bisa tinggal diam terhadap beberapa indikasi yang memang ada," tandas Fathul Arief.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB