utama

Peretas Marketplace asal Depok Siap Diadili, Ini Hukuman yang Dijerat

Minggu, 31 Maret 2024 | 06:15 WIB
ILUSTRASI sidang Pengadilan Negeri Depok. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Muhammad Mulyono (40), seorang warga Kecamatan Tapos, Kota Depok, tinggal menunggu waktu untuk di adili di Kejaksaan Negeri Depok, setelah diserahkan oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (28/3).

Adapun, terdakwa disangkakan atas dugaan tindak pidana meretas sistem elektronik marketplace secara ilegal.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah mengungkapkan, pelaku didakwa berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pemkot Depok Sampaikan 3 Raperda, Ini Rinciannya

“Muhammad Mulyono telah melakukan akses ilegal pada sistem elektronik PT Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT), yang menyebabkan gangguan layanan dan kerugian,” ungkap dia.

Menurut dia, PT Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT) adalah perusahaan teknologi digital yang menyediakan marketplace melalui website edot.id dan aplikasi eDOT.

“Penelusuran IP menunjukkan bahwa akses ilegal tersebut berasal dari Depok. Barang bukti berupa laptop dan modem jaringan internet yang digunakan terdakwa dalam aksi peretasan akan dihadirkan jaksa dalam persidangan,” kata dia.

Baca Juga: Khawatir Ada Kecurangan Lagi, Polres Metro Depok Cek SPBU Tole Iskandar, Ini Hasilnya

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok bersama Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menangani penuntutan terdakwa, sebagaimana surat perintah Nomor: PRIN-442/M.2.20.3/Eku.2/03/2024.

“Kejari telah menunjuk empat jaksa penuntut umum, yaitu Hasan Nurodin, Ahmad Rosidin Kartono, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini,” tutur dia.***

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB