Lalu, saksi Adnin Armas membeber dugaan kecurangan di Mappi, Papua Selatan. Dia mengaku mendapati kasus di TPS 1 dan 2 Mappi terjadi penghapusan suara paslon 01 dan 03.
Baca Juga: Dua Nama Gugur di Polling Radar Depok untuk Pilkada, Siapa Dia
Suara Amin sebanyak 19 suara dinolkan. Demikian halnya 135 suara milik Ganjar-Mahfud.
Anggota tim pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris menilai saksi-saksi yang didatangkan Amin sangat lemah. Beberapa kasus di TPS hanya menyebut kesalahan puluhan atau maksimal ratusan suara. ’’Bagaikan pungguk merindukan bulan,’’ kata Hotman.
Terpisah, DPP PDIP berencana menggugat MK dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.
Baca Juga: Peretas Marketplace asal Depok Siap Diadili, Ini Hukuman yang Dijerat
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful menyatakan, gugatan itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan secara substansial sejak Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.***