utama

MK Akan Hadirkan 4 Menteri, Saksi Amin Ungkap Dugaan Mobilisasi dan Kecurangan TPS

Selasa, 2 April 2024 | 05:20 WIB
Ekonom Faisal Basri memberikan keterangan saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional AMIN dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Lalu, saksi Adnin Armas membeber dugaan kecurangan di Mappi, Papua Selatan. Dia mengaku mendapati kasus di TPS 1 dan 2 Mappi terjadi penghapusan suara paslon 01 dan 03.

Baca Juga: Dua Nama Gugur di Polling Radar Depok untuk Pilkada, Siapa Dia

Suara Amin sebanyak 19 suara dinolkan. Demikian halnya 135 suara milik Ganjar-Mahfud.

Anggota tim pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris menilai saksi-saksi yang didatangkan Amin sangat lemah. Beberapa kasus di TPS hanya menyebut kesalahan puluhan atau maksimal ratusan suara. ’’Bagaikan pungguk merindukan bulan,’’ kata Hotman.

Terpisah, DPP PDIP berencana menggugat MK dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Peretas Marketplace asal Depok Siap Diadili, Ini Hukuman yang Dijerat

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful menyatakan, gugatan itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan secara substansial sejak Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB