Baca Juga: Imam Budi Hartono Disebut Pengamat Paling Punya Kans Memenangkan Pilkada Depok
Sorotan juga datang dari Tokoh Pemuda Kota Depok, Rudi Setiawan yang melihat gerak-gerik ASN mulai membisik-bisikan dukungan pada salah satu Bakal Calon Walikota.
Mantan Anggota DPRD Kota Depok itu menilai netralitas ASN sudah menjadi problem yang harus diselesaikan agar lembaga lainnya seperti di tingkat Kelurahan tidak berpihak akibat dari cawe-cawe kekuasaan.
Rudi Setiawan menegaskan, ASN harus sebagaimana tugasnya yang merupakan bagian dari pelayanan publik karena harus memberikan melayani masyarakat dengan adil. Begitupun lembaga-lembaga di Kelurahan seperti RT, RW, hingga LPM.
“Sesuai Peraturan Walikota Depok no. 13/2021 tentang pedoman pembentukan RT/RW/LPM,” tegasnya.
Baca Juga: Gerak-geriknya Ketahuan, PKS Ingatkan Walikota Depok Dilarang Cawe-cawe!
Menurut Rudi Setiawan, dalam melaksanakan tugasnya, ASN memilik sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Maka sikap netral menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.
Jika muncul kesenjangan karena perbedaan pilihan dan preferensi, maka sinergi akan sulit untuk dicapai. Sebab sikap netral ASN bermuara pada penguatan profesionalisme.
Netralitas ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka komunikasi saat ini. Bagi ASN yang telah mengalami lebih dari 4 atau 5 kali pilkada, pasti dapat merasakan perbedaan signifikan pemilu-pemilu sebelum adanya media sosial dan akses internet dengan pemilu pada masa sekarang.
Baca Juga: WNI Aman, Yang Berencana Pergi Diimbau Tunda Perjalanan ke Timur Tengah
“Masa sekarang ini diskusi dan kampanye rasanya tak mengenal batas ruang dan waktu, dengan intensitas yang naik berkali lipat dibandingkan pemilu sebelum era media sosial. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang semakin menguatkan betapa netralitas sektor pelayanan publik penting ditegakkan,” papar Rudi Setiawan.
Menutunya, ASN adalah pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara atau daerah hanya untuk kepentingan masyarakat. Karena di atas kewajiban sebagai pemilih, ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap netral dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugasnya,” tutup Rudi Setiawan.
Baca Juga: Iran Klaim Sukses Serang Israel, Luncurkan Ratusan Drone dan Rudal ke Pangkalan Militer Zionis
Menanggapi adanya fenomena tersebut, sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, seorang ASN haruslah memiliki jiwa netralitas terhadap kegiatan politik. Pastinya, akan ada sanksi yang menanti seorang ASN tersebut.
“Saya belum bisa melihat sanki terkait itu sebelum melakukan pendalam terlebih dahulu,” kata Rahman Pujiarto.
Rahman Pujiarto merinci, ada 16 jenis pelanggaran netralitas ASN, yang pertama adalah kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like, Kedua adalah menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu.