-Perlunya win win solution bagi para pihak
-Parkir liar tidak menjamin keamanan konsumen
Dasar Hukum :
-KUHP
-Perda
Jumlah Usaha Parkir Berizin :
48 tempat/jasa parkir
Upaya Pemkot :
-Melakukan diskusi serta sharing dengan pengusaha atau pengelola parkir yang dikelola pribadi maupun perusahaan
-Menginventarisir usaha parkir yang telah menggunakan bomb gate
Saran Dewan :
-Pemkot Depok jeli dalam melihat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa perparkiran
-Pemkot Depok dapat melakukan pemanfaatan fasos fasum untuk dikelola menjadi usaha parkir
Pendapatan Usaha Parkir :
Rp400-Rp800 ribu / hari