-Perlunya win win solution bagi para pihak
-Parkir liar tidak menjamin keamanan konsumen
Dasar Hukum :
-KUHP
-Perda
Jumlah Usaha Parkir Berizin :
48 tempat/jasa parkir
Upaya Pemkot :
-Melakukan diskusi serta sharing dengan pengusaha atau pengelola parkir yang dikelola pribadi maupun perusahaan
-Menginventarisir usaha parkir yang telah menggunakan bomb gate
Saran Dewan :
-Pemkot Depok jeli dalam melihat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa perparkiran
-Pemkot Depok dapat melakukan pemanfaatan fasos fasum untuk dikelola menjadi usaha parkir
Pendapatan Usaha Parkir :
Rp400-Rp800 ribu / hari
Artikel Terkait
Segera Daftar, Kemenag Bakal Buka PPDB Angkatan Pertama MIN 1 Depok
Perangkat Daerah hingga Tingkat RW di Depok Terima Penghargaan Sapa Saba : Ini Dia Daftar Pemenangnya
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Turunkan Tim Gabungan untuk Angkut Sampah di Aliran Kali Tanah Baru : Tangkap Pelaku Perusak Lingkungan
Cara Ampuh Mengatasi Honda Smart Key Jika Terkena Air
Selalu Cari Aman Saat Berkendara Sepeda Motor, Kartini di Indonesia harus jadi Contoh Pengendara Lain
Tempat Wisata Baru dengan View Hutan Pinus, Punya Beragam Wahana, Spot Foto Hingga Cafe di Kulon Progo
Jaro Ade Sebut sudah Kantongi 10 Nama Calon Pendampingnya di Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Satu di antaranya Incumbent