"Kami tidak akan mentolerir praktik pungli yang merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar," ujar AKBP Eko Wahyu Fredian.
Hingga saat ini, kata AKBP Eko Wahyu Fredian, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti guna proses lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
“Kami berharap bisa memberantas praktik pungli demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Depok,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengaduan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI), Rio Priambodo menjelaskan, pihaknya menyanyangkan praktik parkir liar yang hingga saat ini masih terjadi, dan belum ada respon serius berupa tindakan dari pemerintah maupun pengusaha berupa penertiban.
"Konsumen sendiri masih dihadapkan dengan juru parkir liar tanpa jaminan keamanan dan keselamatan apabila menolak memberikan uang parkir. Masih banyaknya juru parkir liar pertanda bahwa himbauan parkir gratis saja belum cukup, perlu ada action bersama yang win win solution bagi para pihak," jelas Rio Priambodo.
Rio Priambodo menuturkan, parkir liar tidak menjamin keamanan konsumen. Bahkan, kehilangan kendaraan pun tidak menjadi tanggung jawab petugas parkir liar, sehingga merugikan konsumen.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok: Jadilah Orang yang Berbagi Kebaikan
Lebih lanjut, kata Rio Priambodo, petugas parkir liar dapat dijerat menggunakan KUHP apabila terdapat pemaksaan ataupun pemerasan konsumen untuk membayar. Di sisi lain, setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) sendiri untuk menindak adanya parkir liar.
"Iya, pemerintah daerah bisa menindak parkir liar. Pungutan parkir tanpa karcis adalah bentuk pungutan liar atau pungli," beber Rio Priambodo.
Sampai saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencatat, hanya ada puluhan usaha parkir yang terdaftar di Pemkot Depok melalui OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Berdasarkan data yang kita cek di DPMPTSP ada 48 tempat atau jasa parkir sudah berijin," sebut Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok, Ari Manggala, beberapa waktu lalu.
Ari Manggala menjelaskan, pihaknya akan melakukan diskusi serta sharing dengan pengusaha atau pengelola parkir di Kota Depok yang dikelola pribadi maupun perusahaan. Dengan harapan, usaha parkir tersebut dapat memberi sumbangsih bagi PAD.
Artikel Terkait
Segera Daftar, Kemenag Bakal Buka PPDB Angkatan Pertama MIN 1 Depok
Perangkat Daerah hingga Tingkat RW di Depok Terima Penghargaan Sapa Saba : Ini Dia Daftar Pemenangnya
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Turunkan Tim Gabungan untuk Angkut Sampah di Aliran Kali Tanah Baru : Tangkap Pelaku Perusak Lingkungan
Cara Ampuh Mengatasi Honda Smart Key Jika Terkena Air
Selalu Cari Aman Saat Berkendara Sepeda Motor, Kartini di Indonesia harus jadi Contoh Pengendara Lain
Tempat Wisata Baru dengan View Hutan Pinus, Punya Beragam Wahana, Spot Foto Hingga Cafe di Kulon Progo
Jaro Ade Sebut sudah Kantongi 10 Nama Calon Pendampingnya di Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Satu di antaranya Incumbent