Senin, 22 Desember 2025

Ayo Dong Tertibkan Parkir Liar di Depok : Saber Pungli Mengintai, Cari Pemasukan PAD

- Senin, 22 April 2024 | 07:00 WIB
Tim Unit Penindakan dan Pengawasan (UPP) Tim Saber Pungli Kota Depok menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli parkir, di Terminal Terpadu Depok Baru. (Polres Metro Depok)
Tim Unit Penindakan dan Pengawasan (UPP) Tim Saber Pungli Kota Depok menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli parkir, di Terminal Terpadu Depok Baru. (Polres Metro Depok)

Baca Juga: Liburan Sambil Belajar, Kayaknya Tempat Wisata Bogor Ini Akan Cocok! Bisa Lebih Mengenal Tentang Tumbuhan Hingga Hewan

"Kami tidak akan mentolerir praktik pungli yang merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar," ujar AKBP Eko Wahyu Fredian.

Hingga saat ini, kata AKBP Eko Wahyu Fredian, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti guna proses lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.

Kami berharap bisa memberantas praktik pungli demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Depok,” kata dia.

Baca Juga: Gerak Cepat! Laporan Wakil Walikota Depok Sampah Menyumbat di Sungai Jalan Raya Tanah Baru Langsung Ditangani

Menanggapi hal itu, Kabid Pengaduan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI), Rio Priambodo menjelaskan, pihaknya menyanyangkan praktik parkir liar yang hingga saat ini masih terjadi, dan belum ada respon serius berupa tindakan dari pemerintah maupun pengusaha berupa penertiban.

"Konsumen sendiri masih dihadapkan dengan juru parkir liar tanpa jaminan keamanan dan keselamatan apabila menolak memberikan uang parkir. Masih banyaknya juru parkir liar pertanda bahwa himbauan parkir gratis saja belum cukup, perlu ada action bersama yang win win solution bagi para pihak," jelas Rio Priambodo.

Rio Priambodo menuturkan, parkir liar tidak menjamin keamanan konsumen. Bahkan, kehilangan kendaraan pun tidak menjadi tanggung jawab petugas parkir liar, sehingga merugikan konsumen.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok: Jadilah Orang yang Berbagi Kebaikan

Lebih lanjut, kata Rio Priambodo, petugas parkir liar dapat dijerat menggunakan KUHP apabila terdapat pemaksaan ataupun pemerasan konsumen untuk membayar. Di sisi lain, setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) sendiri untuk menindak adanya parkir liar.

"Iya, pemerintah daerah bisa menindak parkir liar. Pungutan parkir tanpa karcis adalah bentuk pungutan liar atau pungli," beber Rio Priambodo.

Sampai saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencatat, hanya ada puluhan usaha parkir yang terdaftar di Pemkot Depok melalui OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Lurah Pancoranmas Depok Imbau Masyarakat Waspada Cuaca ekstrem, Apalagi Warga yang Rumahnya Sudah Tua

"Berdasarkan data yang kita cek di DPMPTSP ada 48 tempat atau jasa parkir sudah berijin," sebut Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok, Ari Manggala, beberapa waktu lalu.

Ari Manggala menjelaskan, pihaknya akan melakukan diskusi serta sharing dengan pengusaha atau pengelola parkir di Kota Depok yang dikelola pribadi maupun perusahaan. Dengan harapan, usaha parkir tersebut dapat memberi sumbangsih bagi PAD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X