"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu. Kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi. Sehingga kemungkinan nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," jelas Joko Widodo.
Di Universitas Indonesia (UI), kenaikan UKT turut mendapat reaksi keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, maupun mahasiswa lainnya. Kendati demikian, UI membuka jalur khusus untuk mengakomodir keluhan tersebut.
Kepala Humas UI, Amelita Lusia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang pada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Selanjutnya, Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ayat 3 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada PTN.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki: Saya di Fitnah, Rela Mati! Pegi Diancam Hukuman Mati
Selanjutnya, hal itu tertuang dalam Keputusan Mendikbutristek Nomor 54/P/2024 Tahun 2024 tentang besaran standar biaya operasional pendidikan tinggi.
"Sesuai dengan regulasi tersebut dalam proses penetapan tarif UKT ini melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran biaya kuliah tunggal atau BKT. BKT inilah selanjutnya yang menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI di Universitas Indonesia," beber Amelita Lusia.
Menurut Amelita Lusia, UI memiliki prinsip "No One Left Behind" terhadap adanya kenaikan UKT. Artinya, UI membuka jalan tengah agar mahasiswa yang terkendala finansial dapat melanjutkan pendidikannya.
"Kami tidak akan membiarkan ada mahasiswa tidak lanjut kuliah karena kendala finansial," ujar Amelita Lusia.
Baca Juga: Pasangan Imam-Ririn Digoda, Golkar Pastikan Masih Mesra dengan PKS di Pilkada Depok
Bahkan, kata Amelita Lusia, UI akan mengacu pada latar belakang sosial ekonomi orangtua ataupun penanggung biaya pendidikan setiap mahasiswa pada saat mereka melakukan proses pra registrasi.
"UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka Universitas Indonesia menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orangtua atau penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, sehingga nanti diperoleh tarif yang sesuai, pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima di kampus ini tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat adanya masalah finansial," beber Amelita Lusia.
Amelita Lusia membeberkan, UI telah menerima 65 calon mahasiswa yang berasal dari daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan) seperti Biak, Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara hingga Polewali Mandar. Hal itu sebagai komitmen mereka dalam menjamin hak pendidikan setiap mahasiswa.
Baca Juga: Empat Oknum Polisi Pesta Sabu di Kota Depok Jalani Rehab, IPW Nilai Putusan Tersebut Sudah Sesuai
"Ini adalah sebagian darimana mahasiswa berasal dari 3T yang kami terima melalui jalur SNBP. Jadi pada saat praregistrasi, calon mahasiswa akan melengkapi dokumen dokumen yang dipersyaratankan, kemudian sesuai dengan data yang kami lakukan verifikasi melalui apa yang kami terima dokumen-dokumen yang dilengkapi tersebut kami akan melihat masing-masing kondisi finansial mahasiswa tersebut jika dirasakan ada yang tidak sesuai dalam penetapan kelompok UKT, maka mahasiswa dan orangtua maupun penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan kepada kami," ungkap Amelita Lusia.
Selain UKT, tutur Amelita Lusia, IPI telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Pasal 22 ayat 1, dan Pasal 23 ayat 2 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri.