utama

Desak Revisi UU Tapera Direvisi! Serikat Buruh Ancam Demo dan Ajukan Judicial Review

Senin, 3 Juni 2024 | 06:20 WIB
Ke sini perginya uang Tapera yang dipotong dari gaji ASN dan karyawan

Dengan begitu, bisa dikelola dan dipupuk dalam instrumen investasi oleh manajer investasi profesional. Yang tidak kalah penting, dana iuran peserta tapera juga akan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.

Saiful mengingatkan, program tapera bukanlah kebijakan baru. Sebab, hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Karena itu, tidak ada kaitan antara upaya pemerintah mengumpulkan penerimaan negara dengan tapera.

Baca Juga: Manfaat Tapera Dinilai Tidak Maksimal: UU Harus Direvisi, Ubah Kepesertaan Jadi Sukarela

Dia menjelaskan, ada tiga skema pengelolaan dana tapera yang dilakukan BP Tapera. Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp 2,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan guna memenuhi biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.

Kedua, BP Tapera melakukan pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Ini karena Bapertarum-PNS telah berhenti beroperasi sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Dana aset Bapertarum-PNS yang dialihkan ke BP Tapera pada 2018 mencapai Rp 11,88 triliun. ’’Dana peserta ASN eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena peraturan menteri keuangan (PMK) belum dikeluarkan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Penerapan KRIS di 38 Faskes Depok Tunggu Permenkes, Kelas 1 Sampai 3 Masih Berlaku

Ketiga, BP Tapera memperoleh dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari APBN pada 2010 hingga kuartal I 2024. Pihaknya mencatat, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp 105,2 triliun.

’’APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,’’ jelas Saiful.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, masalah tapera sebenarnya bukan soal sosialisasi. Melainkan terlalu lamanya pengundangan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Delapan tahun setelah diterbitkan, baru dibuat PP pada 2020 dan 2024.

Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kaji Ulang Kebijakan Tapera, Sekali Penarikan Iuran Bisa Triliunan: Rawan Penyelewengan

’’Dan akan menunggu lagi peraturan menteri ketenagakerjaan. Sebab, situasi perekonomian masyarakat saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan saat UU Tapera ini dibahas,’’ terangnya.

Padahal, kata Suryadi, UU tentang Tapera pada 2016 lalu mendapat dukungan dari berbagai organisasi buruh. Misalnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Bahkan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR pada 23 November 2015.

Saat ini, lanjut dia, sudah terlalu banyak potongan gaji pekerja. Misalnya, BPJS Kesehatan memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, jaminan hari tua 2 persen, belum lagi PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21 yang memotong 5–35 persen sesuai penghasilan pekerja. ’’Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja,’’ tegas Suryadi.

Baca Juga: Menggelegar! Pandawa 5 Bela Imam Budi Hartono Jadi Walikota Depok di Pilkada, Ajak Partai Lain Bergabung

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB