Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan

- Selasa, 28 Mei 2024 | 05:20 WIB
Pelaksaanaan apel ASN Kota Depok di Lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pelaksaanaan apel ASN Kota Depok di Lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta pensiunan segera menikmati gaji ke-13. Pemerintah memastikan bahwa pencairan tambahan penghasilan itu akan dilakukan pada Juni.

”Ini sebetulnya (skemanya) hampir sama dengan pencairan THR,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta kemarin (27/5).

”Untuk detailnya, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN pusat itu jumlahnya Rp 18 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga: Jelang HET Ditetapkan Awal Juni, Harga Beras di Depok Terkerek Naik

Kemudian, untuk ASN daerah, jumlah yang digelontorkan dari APBN melalui transfer ke daerah mencapai Rp 21,1 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan gaji ke-13 untuk pensiunan.

”Untuk pensiunan kita juga memberikan pensiunan ke-13 ini beban dari APBN pusat langsung dari bendahara umum negara sebesar Rp 11,7 triliun. Jadi, totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” jelas Isa.

Sebelumnya Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan pada 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

Baca Juga: Duet Maut! Supian Suri Bawa Broron Masuk Koalisi Sama Sama di Pilkada Depok

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

”Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” katanya dalam keterangan resmi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X