utama

Kena Deh! Pembangunan Gedung Kedokteran UPN Veteran Dikorupsi, Kejari Depok Tetapkan Kontraktor dan PPK Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:15 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Depok, menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Rabu (5/6). (KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Kedokteran Universitas Pembangunan (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya terang benderang.

Rabu (5/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua tersangka atas kasus proyek pembangunan universitas berpelat merah tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan, diantaranya Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta selaku kontraktor, Gatot Adi Prasetyo serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati.

Baca Juga: Gaji 13 ASN Depok Macet Gara-gara Dinas Belum Ajukan TPP, Padahal BKD Siapkan Anggaran Segini!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin menerangkan, kedua tersangka tersebut telah ditetapkan, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Depok pada Rabu (5/6).

"Atas korupsi yang dilakukan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran," Mochtar Arifin, Rabu (5/6).

Mochtar Arifin menjelaskan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021, tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050.

Baca Juga: Nafkah Lampau Rp800 Juta yang Diajukan Catherine Wilson Ditolak Pengadilan Agama Depok

"Tindak pidana korupsi dengan modus jasa konstruksi itu, kami tetapkan dua tersangka berinisial GAP dan CT," terang Mochtar Arifin.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Mochtar Arifin, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok. Kasus korupsi yang terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Mereka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Mochtar Arifin.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Depok Masuk 11 Kota Mudah Dikembangkan, Ini Alasan Mendagri

Sementara itu, Humas UPN Veteran, Disa saat dikonfirmasi terkait tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Kedokteran UPN Veteran Jakarta menyebut, universitas saat ini tengah melakukan rapat mengenai kasus tersebut.

“Kami sedang rapat dengan adanya kasus tersebut. Nanti kami informasikan kembali,” singkat dia kepada Harian Radar Depok.

Sebelumnya, Staf Ahli Rektor UPNVJ, Prof Erna Hernawati mengaku, proyek pembangunan Kampus UPN Veteran yang berada di Limo, Kota Depok berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN), bantuan dari pemerintah yang bersifat lengkap.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB