Dimana hasil investigasi kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Baca Juga: 431 Jemaah Haji Selamat Sampai Depok, 2 Jemaah Urung Dipulangkan
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menegaskan, mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan TribataTV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Kami mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribataTV beserta anggota keluarganya,” kata dia.
Baca Juga: Jemaah Haji Meninggal Sudah 314 Jiwa, Turun Drastir dari Tahun Sebelumnya
Herik Kurniawan juga meminta kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya.***