utama

Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:10 WIB
ILUSTRASI PPDB SMA/SMK

“Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya CPD yg sudah diterima di SMAN,” kata Siti Chaerijah.

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menilai, praktik cuci rapor di Kota Depok bukanlah sekadar pelanggaran administrasi saja, melainkan terdapat pelanggaran pidana karena ada transaksi di dalamnya.

"Jadi kejadian cuci rapor di Depok ini bukan hanya pelanggaran administrasi semata, ini merupakan sebuah penipuan. Unsur pidana bisa saja diterapkan karena terjadi manipulasi dokumen resmi sekolah," tegas Doni Koesoema.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Ratusan Juta Kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Depok

Doni Koesoema menyebut, pemberian sanksi terhadap calon peserta didik berupa penganuliran dari sekolah tujuan sudah tepat. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbudristek).

"Penganuliran sudah tepat karena melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 1/2021," kata Doni Koesoema.

Di sisi lain, saran Doni Koesoema, Disdik Kota Depok perlu melakukan pengawasan agar hal serupa tak terjadi kembali. Apalagi, pihak sekolah sudah mengakui kesalahannya.

"Terkait hal ini sebaiknya kalau sudah mengakui, dan keputusan dianulir, kita melihat niat baik agar tidak terjadi lagi," tutur Doni Koesoema.

Lebih lanjut, kata Doni Koesoema, pihak yang merasa dirugikan akibat adanya praktik cuci rapor dapat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Masih Gratis, Berikut Jadwal Keberangkatan BisKita Trans Depok Berikut Rute yang Dilintasi

"Yang melaporkan tentunya adalah mereka yang dirugikan. Secara hukum pidana bisa ditanyakan pada ahli hukum. Saya bukan ahli hukum. Tapi dari sisi pendidikan, kita akan utamakan proses pendidikan daripada masalah pidananya," beber Doni Koesoema.

Doni Koesoema meminta, Disdik Kota Depok untuk memperkuat sistem PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktik cuci rapor.

"Disdik bisa mengenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan dan membuat penguatan sistem PPDB agar sesuai peraturan," tutur Doni Koesoema.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menduga, ada oknum dari sekolah yang diduga menjadi dalam praktik cuci rapor tersebut.

"Latar belakang perlu ditelusuri, saya menduga ada oknum sekolah yang jadi operator," tutur Ade Supriyatna.

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB