"Ruang pendidikan esensinya tidak hanya mengajarkan akademik tetapi juga akhlak yang mulia dan nilai kejujuran," kata Ade Firmansyah.
Ade Firmansyah menyebutkan, meskipun masih perlu diteliti apakah tindakan ini melanggar hukum, anggota DPRD menegaskan bahwa hal ini sangat tidak dapat dibenarkan.
"Apakah itu termasuk tindakan melanggar hukum, nanti akan saya pelajari," ujar Ade Firmansyah.
Ade Firmansyah mengungkapkan, selanjutnya isu ini akan dibahas dalam forum rapat Komisi D DPRD Kota Depok sebagai bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap dunia pendidikan.
Baca Juga: H Yahman Raja Gas Dukung dan Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
"Nanti kami coba bahas diforum rapat Komisi D DPRD Kota Depok untuk selanjutnya sebagai fungsi pengawasan kita," tandas Ade Firmansyah.***