RADARDEPOK.COM-Praktik cuci rapor di Kota Depok tidak hanya menodai dunia pendidikan saja. Di balik itu semua, ada jeruji besi yang tengah menanti oknum paling bertanggung jawab atas pengrusakan mesin pencetak masa depan anak bangsa.
Tidak sedikit, 51 calon peserta didik baru yang tadinya sudah diterima 8 SMAN di Kota Depok, akhirnya harus dianulir dari sekolah tujuan, lantaran nilai rapor yang diunggah ke laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terbukti palsu.
Baca Juga: Bentuknya Lucu Mirip Gurita, Ide Bekal Anak Istimewa Lengkap dengan Saus Asam Madu
Bukan sekedar pelanggaran administrasi, ada dugaan yang mengarah kepada pelanggaran tindak pidana korupsi maupun gratifikasi yang bisa saja menyeret pihak sekolah, maupun orangtua murid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami adanya kemungkinan unsur pidana berupa gratifikasi atau suap dalam praktik cuci rapor di wilayah hukumnya tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya akan mendalami praktik cuci rapor yang membuat 51 lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari sekolah tujuannya.
Bahkan, Muhammad Arief Ubaidillah mengaku telah meminta jajarannya untuk menelaah informasi terkait praktik cuci rapor yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi atau katrol nilai rapor ini," tegas Muhammad Arief Ubaidillah, Kamis (18/7).
Baca Juga: Dagingnya Super Empuk dengan Pilihan Saus yang Beragam, Inilah Tempat Makan Iga Bakar Jumbo di Bogor
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok akan menelaah informasi tersebut, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, maka akan ditindaklunjuti.
"Masih proses telaah ya, kita belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Selanjutnya, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, pihaknya tidak pandang bulu saat mendalami skandal tersebut, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Serunya Bisa Memberi Makan Domba dan Ikan di Sicabar Coffee, Kafe Terbaru di Bogor
Di lain sisi, Muhammad Arief Ubaidillah meminta, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.