utama

Kejagung Pastikan Suami Dewi Sandra Segera Disidang, Berkas Harvey Moeis-Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Selasa, 23 Juli 2024 | 05:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti berupa sejumlah uang, tas, perhiasan, dan mobil terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Baca Juga: Rajai Tiga Lembaga Survei, Imam Budi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Depok!

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harli menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Harvey Moeis serta Helena Lim kepada Kejari Jaksel merupakan bukti keseriusan Kejagung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi komoditas timah.

”Bahwa perlu kami sampaikan ini adalah bukti keseriusan kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi,” tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB