Baca Juga: Rajai Tiga Lembaga Survei, Imam Budi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Depok!
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Harvey Moeis serta Helena Lim kepada Kejari Jaksel merupakan bukti keseriusan Kejagung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi komoditas timah.
”Bahwa perlu kami sampaikan ini adalah bukti keseriusan kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi,” tegasnya.***