utama

Rektor UPN Veteran Jakarta Dilaporkan ke Mendikbud, Ini Sebabnya

Rabu, 31 Juli 2024 | 05:30 WIB
Memilih jurusan kuliah sepi peminat juga bisa meningkatkan peluang lolos calon mahasiswa baru UPN Veteran Jakarta. (Instagram @upnveteranjakarta)

RADARDEPOK.COM - Dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik yang dilakukan Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Anter Venus dan sejumlah dosen lainnya terhadap milik sivitas Universitas Indonesia (UI), berbuntut panjang.

Terkini, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melaporkan Anter Venus dan sejumlah dosen lainnya ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Baca Juga: Pembangunan Water Tank Ditarget Selesai 2025, PDAM Depok Terima Aspirasi Masyarakat

Adapun, Anter Venus dan sejumlah dosen lainnya dilaporkan ke Kemendikbud terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Salah satu anggota senat UPN Veteran Jakarta berinisial IR mengungkapkan, hasil pemeriksaan komite etik penelitian soal dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik telah diserahkan ke Rektor. Pelanggaran itu masuk dalam kategori berat.

Baca Juga: Warga RW6 Poncok Cina Desak Bangunan Liar di Trotoar Ditertibkan, Sudah Diajukan ke Pemkot Depok Sejak 2020

Seharusnya itu kan sudah jelas, hasil pemeriksaan komite etik penelitian sudah jelas, sudah diserahkan ke Rektor bahwa ini pelanggaran berat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 9 butir A B hafal,” ungkap IR kepada Radar Depok, Selasa (30/7).

Sayangnya, beber IR, Anter Venus justru bersikap semena mena dengan membekukan Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta, dengan mengeluarkan Peraturan Rektor tentang pengalihan tata kelola yang sebelumnya independen, saat ini malah berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Baca Juga: Majelis Taklim Mahabbah Dukung Imam Budi Hartono Lanjutkan Akselerasi Pembangunan di Kota Depok

Jadi di bawah LPPM, tidak lagi independen. Yang tadinya independen, karena tidak boleh adanya konflik kepentingan. Rektor sekalipun mengajukan, kalau tidak sesuai, ditolak,” ujar IR.

IR berkeinginan, dugaan pemalsuan karya ilmuah dan nomor izin etik itu dapat menemui titik terang. Sehingga, pihak yang salah dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga marwah institusi pendidikan, khususnya UPN Veteran Jakarta.

Jangan giliran mahasiswa yang bersalah ditindak, dosennya salah didiamkan. Malah dilindungi itu yang nggak bener gitu,” tutur IR.

Baca Juga: Shukaido, Brand Karategi Indonesia Mendukung Penuh Kejuaraan Nasional Karate Piala Kapolri 2024

Bahkan, beber IR, nama Anter Venus juga masuk sebagai penulis kelima dalam jurnal tersebut. Sebelumnya, Anter Venus sempat meminta artikel tersebut untuk direvisi.

Akhirnya karena ini ada tekanan dari jurnalnya, akhirnya gitu kan dia berbagai upaya bagaimana supaya artikel ini terbit. Maka, dia palsukanlah nomor etiknya misal,” jelas IR.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB