Di sisi lain, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta berinisial FM diduga melakukan pemalsuan nomor etik dan karya ilmiah. Adapun, FM diduga melakukan pemalsuan Nomor Etik dan Karya Ilmiah pada Jurnal Scopus 2022. Nomor Izin Etik yang sama tersebut, kemudian dipalsukan sebagai Nomor Izin Etik yang dikeluarkan Komite Etik UPN Veteran, Jakarta.
FM diduga memalsukan penelitian yang sebenarnya dilakukan Diana Agustini pada Tahun 2016 silam, dengan Nomor Izin Etik : 978/UN2.f1/ETIK 2016. Terungkapnya kasus ini, setelah diketahui FM diduga hanya mengganti judul Karya Ilmiah tersebut, namun diklaim sebagai miliknya.
"Meskipun judulnya diubah, materi penelitian tetap sama, dan Nomor Izin Etik yang sama di publikasikan oleh FM sebagai Penulis pertama dalam Jurnal : Annual Applied Sport Medicine," ungkap salah satu Dosen UPN Veteran Jakarta berinisial AN.
Kasus ini telah dilaporkan dan disampaikan kepada Rektor UPN Veteran, Jakarta, Senat UPN Veteran Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Komite Etik UPN Veteran, Jakarta, dan Ketua Komite Etik Universitas Indonesia, atas nama Civitas Akademik Universitas Indonesia.
Sampai saat ini, kata AN, belum ada tindakan yang diambil pejabat berwenang. Padahal, kejadian itu dapat mencoreng nama baik Kampus UPN Veteran, Jakarta.
"Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Terduga Pelaku adalah Wakil Dekan Bidang Akademik, yang seharusnya memberikan contoh baik dan menjaga iklim akademik kampus," tutur AN.
Sementara itu, Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus tak menampik adanya dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik. Dia menyebut, setidaknya terdapat lima kasus.
“Di UPN betul ada dugaan pelanggaran etika penelitian. Ada lima kasus. Semuanya sudah ditangani oleh senat,” tutur Anter Venus.
Anter Venus membantah adanya laporan ke senat UPN Veteran Jakarta maupun ke Kemendikbud. Dia berdalih, laporan itu dibuat atas nama individu.
“Tidak ada pelaporan senat ke kementerian juga. Kalaupun ada itu individu,” ujar Anter Venus.
Sebab, jelas Anter Venus, kasus itu berkaitan dengan pemberian informasi yang salah tentang persetujuan etik oleh coresponding author. Namun, telah diperbaiki dengan melampirkan approval dari LPPM.
Baca Juga: Segera Beroperasi, BPTJ Pastikan Perizinan Stasiun Pondok Rajeg Rampung