"Ketika mendapat informasi ini kita langsung melakukan koordinasi dengan Polres Metro Depok dan juga Kementerian PPA," ucap Nessi Annisa Handari.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, daycare di Harjamukti, yang menjadi lokasi penganiayaan terhadap anak, diketahui mengantongi izin sebagai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Daycare ini perizinannya untuk PAUD, seperti yang ada disini," ucap Sutarno.
Sutarno mengungkapkan,pihaknya belum dapat memastikan apakah pemilik daycare di Harjamukti sudah mengantongi izin penyelenggaraan tempat penitipan anak. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan kembali untuk memastikan kepatuhan fasilitas tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Adem dan Asri, Inilah Kafe di Depok yang Pas Banget untuk Melepas Penat
"Saya belum bisa sampaikan. Hingga saat ini belum ada rekomendasi terkait izin daycare dari Disdik," tutur Sutarno.
Sutarno menegaskan, bahwa jika terbukti daycare ini melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
"Apabila memang melanggar pasti akan diberikan sanksi, dimana bisa dilakukan penutupan," beber Sutarno.
Sutarno mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi terhadap daycare di Harjamukti, Disdik Depok saat ini sedang dalam proses mencari dan mengumpulkan bukti bukti terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh fasilitas tersebut.
"Masih terlalu dini untuk langsung mencabut izin. Sekarang kita sedang fokus mencari bukti bukti valid terlebih dahulu," kata Sutarno.
Baca Juga: Baru Buka! Resto Prasmanan dengan Berbagai Menu Sunda di Sentul, Gratis Sayur Asem Sepuasnya!
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak yang baru-baru ini terjadi. Pihak kepolisian tidak hanya mengunjungi lokasi kejadian (TKP) untuk mengumpulkan bukti, tetapi juga memeriksa tiga saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Kami sudah melakukan penyelidikan termasuk mendatangi TKP. Selain itu, kita juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari orang tua korban dan pihak daycare yang melapor," ucap Kombes Arya Perdana.
Kombes Arya Perdana mengungkapkan, selain saksi, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku penganiayaan. Namun, dia belum merinci secara pasti kapan akan melakukan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Warga Limo Tak Gentar Lahannya Dieksekusi PN Depok : Banyak Sarat Kejanggalan