Di sisi lain, Anter Venus menuturkan, KEP UPN Veteran Jakarta tidaklah dibubarkan, melainkan reposisi dan refocusing tupoksi. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024.
“Di mana semua unit organisasi harus masuk dalam struktur yang baru tanpa kecuali. Karena KEP mengurusi bagian kecil penelitian maka digabungkan dengan LPPM,” tutur Anter Venus.
Anter Venus memastikan, senat UPN Veteran Jakarta sudah memberi rekomendasi atas dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik. Hanya saja, tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia.
Baca Juga: Kerja Nyata! Imam Budi Hartono Atasi Banjir BSI Bojongsari Depok, Ini yang Dilakukan
“Senat sudah memberikan rekomendasi. Rektor akan menindaklanjuti rekom tersebut segera. Semuanya berdasarkan prinsip pembinaan, keadilan, produktif, positif, dan akuntabel dengan memperhatikan situasi yang jadi latar terjadinya peristiwa,” kata Anter Venus. ***
Update Kasus UPN Veteran Jakarta
Waktu :
Senin, 5 Agustus 2024
Lokasi :
UPN Veteran Jakarta, Kecamatan Limo, Kota Depok
Kasus :
Dugaan pemalsuan
Objek Dipalsukan :
-Karya ilmiah
-Nomor izin etik