-Senat UPN Veteran Jakarta
-Kemendikbudristek
-Ketua Komite Etik UPN Veteran Jakarta
-Ketua Komite Etik Universitas Indonesia
-Civitas Akademik Universitas Indonesia
Klarifikasi Rektor :
-KEP tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi dugaan pelanggaran integritas akademik, dan kode etik
-KEP hanya melakukan reviu dan memberikan persetujuan ethical clearance
-Pelanggaran integritas akademik atau kode etik hanya jadi wewenang senat dan rektor
-KEP UPN Veteran Jakarta tidak dibubarkan, melainkan reposisi dan refocusing tupoksi
-Senat UPN Veteran Jakarta sudah memberi rekomendasi atas dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik
-Rektor akan menindaklanjuti rekomendasi senat