RADARDEPOK.COM - Kasus penganiayaan di daycare Depok, sampai ke telinga Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM. Diketahui, ada sebanyak 110 daycare di Depok, namun hanya 12 diantaranya yang mempunyai izin resmi. Sebanyak 98 daycare lainnya tidak memiliki izin operasional yang seharusnya.
Sebagai langkah penertiban, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok diminta untuk mengumpulkan semua pemiliki daycare tidak berizin di kota Depok untuk mengurus legalitasnya.
Baca Juga: Pecahkan Masalah Zonasi, Imam Budi Hartono: Pemkot Depok Terus Bangun SMPN dan SMAN
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM telah berbicara dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum Pemerintah Kota Depok.
“Dalam dialog tersebut dinyatakan, perlunya pembenahan dalam pengawasan operasional daycare. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dengan memastikan bahwa semua daycare memenuhi standar dan peraturan yang berlaku,” terang Dhahana Putra dalam rilis resmi, Selasa (6/8).
Dhanan Putra mendapat informasi, dari 110 daycare di kota Depok, hanya 12 yang memiliki izin operasional yang resmi. Dia mengatakan, sebagai langkah penertiban Disdik Depok akan mengumpulkan semua pemilik daycare belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Mau Tambah Armada Angkot AC di Depok : Penumpang Aman dan Nyaman
"Saya dapat info hanya 12 daycare yang resmi. Nantinya Disdik akan mengumpulkan semua pemilik daycare belum berizin. Ini sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan operasional, sehingga pemerintah tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak," ungkap Dhahana Putra.
Dhahana Putra mendorong Pemkot Depok melalui DP3AP2KB, untuk merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak. Dia juga menuturkan, Ditjen HAM siap untuk membantu melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman.
"DP3AP2KB diharapkan segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak, kami juga siap membantu mendampingi dalam finalisasi pedoman," tutur Dhahana Putra.
Dhahana Putra menekankan, korban kekerasan harus mendapatkan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialaminya. Dia menuturkan, Pemkot Depok untuk mempermudah akses informasi terhadap legalitas daycare.
"Korban harus mendapatkan pemulihan fisik dan juga psikis akibat trauma dan diharapkan Pemkot Depok mempermudah akses bagi daycare untuk memliki legalitas operasional," ujar Dhahana Putra.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengungkapkan, satu korban penganyiayaan daycare Wensen School Indonesia, berinisial MK sudah melakukan pendampingan di UPTD PPA Kota Depok, Jumat (2/8).