RADARDEPOK.COM – Ayo bagi warga Depok yang ingin menjadi abdi negara di lingkup Pemerintah Kota Depok. Bisa segara menpendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka hari ini (20/8).
Rekrutmen CPNS ditutup pendaftaran hingga 6 September 2024 atau para pelamar dikasi kesempatan sebanyak 18 hari untuk melakukan pendaftaran seleksi. Sebelum terus mekalukan berbagai rangkaian seleksi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjalaskan, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubilk Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Bahlil Berpotensi Jadi Calon Tunggal, Pendaftaran Caketum Golkar Dibuka Hari ini Cuma Enam Jam
“Serta Keputusan Walikota Depok Nomor : 810/1009/Kpts/BKPSDM/Huk/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2024,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (19/8).
Tahun ini, kata Rahman Pujiarto, Kota Depok memiliki formasi jabatan yang dibutuhkan, yakni tenaga kesehatan sebanyak 30 dan tenaga teknis sebanyak 83 dengan total sebanyak 113 formasi. “Saat ini untuk formasi PNS, Kota Depok hanya membuka 113 formasi saja,” ungkap dia.
Rahman Pujiarto mengingatkan, bagi pelamar CPNS harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, baik persyaratan umum maupun khusus, yakni seperti pelamar harus warga negara Indonesia.
“Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,” kata dia.
Lanjut dia, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
“Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, selain ituSehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar,” ujar dia.
Rahman Pujiarto mengatakan, sedangkan untuk persyaratan khusus seperti, usia paling rendah delapan belas tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Kecuali, bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi.
“Yakni, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar,” kata dia.
Baca Juga: M Faizin Minta Segera Aktivasi TPPAS Lulut Nambo dan Legok Nangka untuk Tangani Sampah Kota Depok
Dalam persyaratan khusus juga pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.