utama

MK Bikin Pilkada Kotak Kosong dan Boneka Buyar, Jakarta Delapan Partai dan Jabar Lima Partai Bisa Usung Sendiri

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:45 WIB
MK baru saja mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan punya kesempatan maju di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

RADARDEPOK.COM – Upaya memunculkan kotak kosong dan calon ’’boneka’’ dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akhirnya berantakan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Keputusan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan kemarin. Mulanya, ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Kedua opsi itu berlaku hanya untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Nah, MK mengubah aturan tersebut dengan memberi hak yang sama pada semua partai. Ambang batas pencalonan dibuat berbeda antardaerah, bergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Skema tersebut disamakan dengan aturan pada calon dari jalur perseorangan (selengkapnya lihat grafis). Putusan itu sendiri merupakan hasil uji materi Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh. Mereka meminta ada norma yang memberi ruang bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon. Sebab, partai politik merupakan peserta pemilu.

Baca Juga: Operasi Bahlil Dipantau, Jokowi Tinggal Pilih Ketum atau Ketua Dewan Pembina Partai Golkar

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan, frasa yang membatasi hak pencalonan hanya untuk partai pemilik kursi DPRD sebagai pasal yang inkonstitusional. Hal itu merujuk putusan MK nomor 5/PUU-V/2007.

Namun, pembentuk UU tetap memberlakukan norma itu saat menyusun UU Pilkada. Pelarangan partai yang tidak memiliki kursi dinilai melanggar hak yang dijamin konstitusi. Padahal, partai tersebut juga memiliki suara dalam pemilu.

’’Suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasi memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusung,’’ ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Di sisi lain, UU Pilkada juga telah memberikan ruang alternatif pencalonan melalui jalur perseorangan. Oleh karena itu, untuk menghasilkan persyaratan yang adil, persentase syarat bagi jalur partai politik juga mesti disamakan. Jika tidak, sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan.

Baca Juga: 113 Formasi CPNS Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Selain mengubah ambang batas pencalonan, MK dalam putusan lainnya memberikan tafsir terkait waktu penentuan usia kepala daerah. Dalam pertimbangan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Permohonan itu sendiri diajukan dua mahasiswa pasca adanya putusan MA yang mengubah penentuan usia dari saat penetapan menjadi saat pelantikan. MK menegaskan, norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas. Sehingga tidak perlu ada tafsir lain, selain yang diatur dalam UU Pilkada.

’’Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,’’ kata hakim MK Saldi Isra.

Saldi mengingatkan, PKPU tentang pencalonan harus dibuat sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Bagi MK, pemaknaan atas regulasi tersebut mengikat semua penyelenggara pilkada. Jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan, Saldi mengingatkan, MK berwenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Didukung Koalisi Gemuk, Pakar: Situasi Pilgub Jakarta Picu Apatisme

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB