utama

Wakil Ketua DPR: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:25 WIB
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal (YouTube/TV Parlemen)

RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR.

Hal ini berarti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berlaku untuk proses pendaftaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga revisi UU Pilkada tidak mungkin disahkan sebelum hari pendaftaran yang jatuh pada hari Selasa.

Baca Juga: Makin Panas! Mahasiswa Trisakti Jebol Gerbang Gedung DPR, Seruan Tolak RUU Pilkada Menguat

Dia menegaskan bahwa keputusan MK yang dihasilkan dari Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi acuan yang sah.

"Dengan tidak adanya revisi UU Pilkada yang disahkan hari ini, maka putusan MK akan berlaku secara langsung pada pendaftaran nanti. Semua proses telah dipastikan selesai," ujar Dasco.

Pengumuman ini juga membantah spekulasi tentang kemungkinan adanya rapat paripurna tambahan di malam hari untuk memproses revisi tersebut. Dasco menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk rapat paripurna tambahan pada malam hari ini.

Baca Juga: DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’

Dengan demikian, kepastian hukum terkait persyaratan Pilkada dan mekanisme pendaftaran tetap mengacu pada putusan MK.

Pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan aturan yang mengatur proses pendaftaran pada tanggal 27 Agustus mendatang.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB